PELAYANAN E-TILANG
Informasi Pelayanan E-Tilang
Informasi
Pelayanan E-Tilang
Jadwal Pelayanan
-
Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08:00 s/d 15:00 WIB) -
Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Setiap Hari Jumat (09:00 s/d 15:00 WIB)
Persyaratan
-
Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
-
Perkara telah putus dan berkekuatan Hukum Tetap
-
Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang
-
Bagi yang telah melakukan pembayaran melalui titipan briva agar dapat melampirkan bukti pembayaran yang telah dilakukan
-
Setiap pengambilan tilang yang di wakilkan wajib melampirkan foto copy KTP yang mewakili
-
Jika surat tilang hilang, pelanggar di haruskan melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
Pelayanan Offline
Tahap 1
Pelanggar tilang mendatangi loket pelayanan tilang (PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru/Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru)
Tahap 2
Pelanggar tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan
Tahap 3
Pelanggar tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas PTSP/MPP
Tahap 4
Petugas PTSP/MPP memproses pengambilan barang bukti tilang
Tahap 5
Petugas PTSP/MPP memberikan kode billing pembayaran tilang
Tahap 6
Petugas PTSP /MPP Memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang
Tahap 7
Pelanggar dapat menerima barang bukti tilang setelah melakukan pembayaran di kanal pembayaran yang tersedia dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi/Struk yang telah dibayar kepada petugas