PELAYANAN LELANG BARANG RAMPASAN
Informasi Pelayanan Lelang Barang Rampasan
Pelayanan Lelang Barang Rampasan
Informasi Lelang / E-Auction
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelenggarakan lelang eksekusi Barang Rampasan melalui sarana internet dengan perantara KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKANBARU, melalui website :
https://lelang.go.id/Syarat dan ketentuan dapat dibaca pada : https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
Mekanisme, Syarat, dan Ketentuan Lelang
Tahap 1
Pelelangan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, restitusi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap 2
Pelelangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Izin pimpinan atau pejabat yang berwenang
- pembentukan panitia lelang selaku pejabat penjual
- penilaian dan penetapan nilai limit
- pengajuan permohonan lelang
- pengumuman
- pelaksanaan lelang
- penyerahan barang dan bukti kepemilikan (jika ada) kepada pemenang lelang; dan
- penatausahaan hasil lelang
Tahap 3
Pelelangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Tahap 4
Memiliki Akun di www.lelang.go.id dan apabila belum dapat mendaftar melalui www.lelang.go.id dengan mengisi E-mail, password, serta mengisi identitas yang sesua
Tahap 5
Setelah memiliki akun, masuk ke laman www.lelang.go.id kemudian memilih benda yang diminati berdasarkan kategori benda atau lokasi kantor cabang pelelangan;
Tahap 6
Klik “ikuti lelang” dan centang status keikutsertaan dengan memilih salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri” atau "saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum”
Tahap 7
Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu centang pernyataan “saya berkendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini” dan kilik “ikuti lelang ini”
Tahap 8
Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat setor uang jaminan lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan
Tahap 9
Selanjutnya tinggal menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang
Tahap 10
Jika dinyatakan “menang” maka kewajiban pembeli melunasi jumlah penawaran dalam jangka watu pemabayaran 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Tahap 11
Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
Tahap 12
Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
Tahap 13
Produk Pelayanan yang dihasilkan adalah Risalah lelang dari KPKNL dan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan.
Informasi Penjualan Langsung
Berdasarkan Pedoman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelelangan dan Penjualan Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di LIngkungan Kejaksaan republik Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023 tentang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan republic Indonesia, Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat menyelenggarakan Penjualan Langsung terhadap benda sitaan atau barang bukti tertentu, barang rampasan negara, dan/atau benda sita eksekusi nilai wajar sampai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan tujuan mempercepat penyelesaian barang rampasan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Mekanisme, Persyaratan dan Ketentuan Penjualan Langsung
Tahap 1
Penjualan langsung dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- izin dari Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
- pembentukan panitia penjualan langsung
- penilaian dan penetapan nilai jual
- pengumuman
- pelaksanaan penjualan langsung
- penyerahan barang kepada pembeli; dan
- penatausahaan hasil penjualan langsung.
Tahap 2
Penjualan langsung dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tahap 3
Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/ kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi Lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud;
Tahap 4
Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
Tahap 5
Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
Tahap 6
Bukti Sah Penjualan berupa Berita Acara Penjualan tanpa disertai RISALAH LELANG KPKNL;
Informasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangn Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat dilakukan penetapan status penggunaan kepada instansi/organisasi yang membutuhkan dengan melakukan permohonan PSP.
Mekanisme, Persyaratan dan Ketentuan Hibah
Tahap 1
Penetapan status Penggunaan diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi:
- data Kementerian/Lembaga calon Pengguna Barang Rampasan Negara
- alasan/tujuan Penggunaan
- nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait
- bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada
- nilai perkiraan
- jenis Barang Rampasan Negara
- spesifikasi Barang Rampasan Negara
- lokasi Barang Rampasan Negara; dan
- data teknis lainnya
Tahap 2
Usulan sebagaimana dimaksud pada disertai dengan:
- fotokopi putusan pengadilan terkait;
- surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan Negara yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan aslinya; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima penetapan status Penggunaan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang akan menerima Barang Rampasan Negara.
Informasi Hibah Barang Rampasan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangn Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat dilakukan Pemindahatangan Barang Rampasan Negara dilaksanakan dalam bentuk Hibah kepada instansi/organisasi yang membutuhkan dengan melakukan permohonan Hibah.
Mekanisme, Persyaratan dan Ketentuan Hibah
Tahap 1
Hibah diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi:
- data calon penerima Hibah;
- alasan/tujuan Hibah;
- nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait;
- bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada;
- nilai perkiraan
- jenis Barang Rampasan Negara
- spesifikasi Barang Rampasan Negara
- lokasi Barang Rampasan Negara; dan
- data teknis lainnya
Tahap 2
Usulan Hibah disertai dengan:
- fotokopi putusan pengadilan terkait;
- surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan Negara yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan aslinya; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah Barang Rampasan Negara
Pengaduan Pelayanan
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung
- Kotak saran/pengaduan
- Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Media sosial, whatsapp dan website
-
Petugas Pengaduan/Pengelola Pengaduan:
- Kepala Seksi Intelijen dan Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Pengaduan Kejaksaan Negeri Pekanbaru;
- Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
-
Alur Pengaduan
- Pelapor datang langsung ke PTSP dengan membawa laporan pengaduan
- Petugas PTSP menyampaikan ke Kepala Seksi Intelijen dan dilakukan permintaan keterangan
- Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pelapor.