Mohon Tunggu Sebentar
Mohon Tunggu Sebentar
PELAYANAN KONSULTASI HUKUM
Informasi Pelayanan Konsultasi Hukum
Jadwal Pelayanan
-
Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08:00 s/d 15:00 WIB) -
Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin dan Rabu (09:00 s/d 15:00 WIB)
Persyaratan
-
Masyarakat Umum
-
KTP/ Kartu Identitas Pemohon
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
Pelayanan Offline
Tahap 1
Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru/ Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
Tahap 2
Petugas PTSP/ MPP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
Tahap 3
Petugas PTSP/ MPP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.
Pelayanan Online
Tahap 2
Memilih menu Tanya JPN
Tahap 3
Lalu Pada pilihan Wilayah Hukum, pemohon dapat mengisi Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Tahap 4
Pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk