FAB Image
Rabu , 04 Desember 2024
0761 22041 0761 35195
Loading...

Mohon Tunggu Sebentar

Loading...

Mohon Tunggu Sebentar

Loading...

Mohon Tunggu Sebentar

PELAYANAN IZIN BESUK PIDANA KHUSUS

Informasi Pelayanan Izin Besuk Tahanan

Jadwal Pelayanan

  • Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Pekanbaru

    Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08:00 s/d 15:00 WIB)
  • Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru

    Jadwal Pelayanan: Rabu dan Jumat (09:00 s/d 15:00 WIB)

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas Lainnya

  2. Identitas Tersangka / Terdakwa

Sistem Mekanisme Dan Prosedur

 
 
 
 
 

Tahap 1

Pemilik / penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti yang sudah disediakan

Klik Disini untuk Mengisi Formulir
 
 
 
 
 

Tahap 2

Petugas PTSP/MPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Untuk tahanan Pidana Umum)/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Untuk Tahanan Pidsus) melalui Petugas Administrasi.

 
 
 
 
 

Tahap 3

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merintahkan petugas Administrasi tersebut untuk menerbitkan Surat Izin Besuk tahanan (T-10).

 
 
 
 
 

Tahap 4

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi mencatat Surat Tersebut Kedalam Register.

 
 
 
 
 

Tahap 5

Petugas Administrasi menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Petugas PTSP/MPP.

 
 
 
 
 

Tahap 6

Petugas PTSP/MPP menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Pemohon

Ingat! Layanan Ini Tidak Dipungut Biaya

Formulir Pengajuan

Silahkan Isi Formulir Berikut Untuk Pengajuan Izin Besuk

Identitas Pemohon
Uploading...
Informasi Tahanan Izin Besuk
Keperluan

**Sebelum mengirimkan formulir, Pastikan kembali data yang anda masukkan sudah benar! Benar!

Pengajuan pelayanan publik semakin gampang,
Dapatkan aplikasi SI-Peka di HP anda sekarang!