Mohon Tunggu Sebentar
Mohon Tunggu Sebentar
Mohon Tunggu Sebentar
PELAYANAN IZIN BESUK PIDANA KHUSUS
Informasi Pelayanan Izin Besuk Tahanan
Jadwal Pelayanan
-
Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08:00 s/d 15:00 WIB) -
Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Rabu dan Jumat (09:00 s/d 15:00 WIB)
Persyaratan
-
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas Lainnya
-
Identitas Tersangka / Terdakwa
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
Tahap 1
Pemilik / penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti yang sudah disediakan
Klik Disini untuk Mengisi FormulirTahap 2
Petugas PTSP/MPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Untuk tahanan Pidana Umum)/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Untuk Tahanan Pidsus) melalui Petugas Administrasi.
Tahap 3
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merintahkan petugas Administrasi tersebut untuk menerbitkan Surat Izin Besuk tahanan (T-10).
Tahap 4
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi mencatat Surat Tersebut Kedalam Register.
Tahap 5
Petugas Administrasi menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Petugas PTSP/MPP.
Tahap 6
Petugas PTSP/MPP menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Pemohon