Mohon Tunggu Sebentar
Mohon Tunggu Sebentar
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Layanan Pengembalian Barang Bukti
Data Barang Bukti
Lihat data dan status barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pengembalian Barang Bukti
Jadwal Pelayanan
-
Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08:00 s/d 15:00 WIB) -
Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Selasa dan Kamis (09:00 s/d 15:00 WIB)
Persyaratan
-
Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
-
Petikan Putusan Pengadilan
-
P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
-
BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
-
Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
-
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
-
Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
-
Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor
-
Surat Kuasa ber materai 6000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
Persyaratan Pelayanan Barang Bukti Diantar/Delivery
- Mengajukan Permohonan Untuk dilakukan Pengantaran/Delivery
- Pemilik Barang telah Lanjut Usia
- Pemilik Barang Memiliki Keterbatasan Fisik (Disabilitas)
- Pemilik Barang beralamat tidak lebih dari Radius ±5 Km dari Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
Tahap 1
Pemilik / penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti yang sudah disediakan
Klik Disini untuk Mengisi FormulirTahap 2
Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti
Tahap 3
Pemilik/penerima barang bukti mengirimkan formulir yang telah diisi dengan klik tombol Kirim
Tahap 4
Setelah di verifikasi, pemilik/penerima dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pengembaliam barang bukti ke petugas layanan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
- Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
- Petikan Putusan Pengadilan
- P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
- BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
- Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
- Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
- Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor
Tahap 5
Surat Kuasa ber materai 6000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
Tahap 6
Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian Barang Bukti kepada kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru apabila barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Pekanbaru.
Tahap 7
Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru, apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima/pemilik barang bukti secara gratis
Tahap 8
Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti;
Tahap 9
Mencatat dalam buku mutasi atau buku register